Jenis - Jenis Hak Atas Tanah dan Pengaturannya
Ketentuan pokok yang terdapat dalam
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UU No. 5 tahun 1960 pasal 2 (ayat 2) - UUPA yang
menyatakan bahwa Negara berhak untuk mengatur pemilikan, peruntukan, peralihan
dan pendaftaran atas hak bangsa Indonesia.
Ketentuan
Mengenai Hak- Hak Atas Tanah
- Berdasarkan Pasal 4, 6 dan 9 - UUPA, Tanah dapat diberikan dan dimiliki oleh perseorangan maupun bersama- sama dengan orang lain serta badan- badan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada pasal 6 ditegaskan juga bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa.
- Pada pasal 9 juga dijelaskan bahwa hak-hak atas tanah apapun yang dipunyai oleh seseorang, kelompok, badan hukum, dll harus berfungsi sosial
Landasan
Hukum Pemberian Hak Atas Tanah
- PP No. 40 Tahun 1996 tentang pemberian HGU, HGB, dan HP.
- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan, Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan.
Jenis
Hak- Hak Atas Tanah
Sesuai Pasal 4 jo. Pasal 16 jo. Pasal
53 jo. PP 40 / 1996 jo. Negara memberikan berbagai jenis hal atas tanah yang
terdiri dari
- Hak individual yang bersifat perdata.
- Hak pengelolaan yaitu hak istimewa yang diberikan oleh negara pada instansi- instansi tertentu untuk dikelola dan diambil manfaat atasnya.
- Tanah waqaf yaitu hak atas tanah yang semula merupakan hak primer ( HM, HGB, HGU, HP atau tanah girik ) dan kemudian diwaqafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan atau badan sosial lainnya untuk diwaqafkan.
Hak - Hak individual yang bersifat
perdata terdiri dari :
1)
Hak
Primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya
yang meliputi :
a)
Hak
milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun
tanpa batas waktu
b)
Hak
Guna Bangunan (HGB) hak yang diberikan oleh Negara untuk dapat mendirikan
bangunan di atas tanah – tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu 30
tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
c)
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan
oleh Negara untuk mengolah / mengusahakan tanah – tanah tertentu minimal 5 ha
dan biasanya untuk perkebunan dan pertanian
d)
Hak
Pakai terdiri dari dua macam :
·
Hak
pakai atas tanah Negara yang dikuasai Negara langsung
·
Hak pakai atas tanah Negara yang memiliki
nilai ekonomis
2)
Hak
Sekunder ( Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan di atas hak atas
tanah yang sudah ada.
a)
Hak
sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain yang memiliki derajat yang
lrbih tinggi misal HGB/HGU/ Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
b)
Hak
Sewa di atas tanag Hak Milik/HGB/HG/ Hak Pengelolaa atas tanah Negara
c)
Hak Sewa atas tanah pertanian
d)
Hak
membuka tanah dan memungut hasil hutan
e)
Hak
usaha bagi hasil
f)
Hak
menumpang
g)
Hak
jaminan atas tanah
Referensi
https://irmadevita.com/2013/jenis-jenis-hak-atas-tanah-dan-pengaturannya/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar