Senin, 02 September 2019

JENIS JENIS HAK DAN PENGATURANNYA

Jenis - Jenis Hak Atas Tanah dan Pengaturannya 

 Ketentuan pokok yang terdapat dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 dan UU No. 5 tahun 1960 pasal 2 (ayat 2) - UUPA yang menyatakan bahwa Negara berhak untuk mengatur pemilikan, peruntukan, peralihan dan pendaftaran atas hak bangsa Indonesia.

Ketentuan Mengenai Hak- Hak Atas Tanah 
  • Berdasarkan Pasal 4, 6 dan 9 - UUPA, Tanah dapat diberikan dan dimiliki oleh perseorangan maupun bersama- sama dengan orang lain serta badan- badan hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pada pasal 6 ditegaskan juga bahwa hanya WNI yang dapat mempunyai hubungan sepenuhnya dengan bumi, air dan ruang angkasa.
  • Pada pasal 9 juga dijelaskan bahwa hak-hak atas tanah apapun yang dipunyai oleh seseorang, kelompok, badan hukum, dll harus berfungsi sosial 
Landasan Hukum Pemberian Hak Atas Tanah 
  1. PP No. 40 Tahun 1996 tentang pemberian HGU, HGB, dan HP.
  2. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pelimpahan Kewenangan, Pemberian dan Pembatalan Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah Negara.
  3. Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. 
Jenis Hak- Hak Atas Tanah 
 Sesuai Pasal 4 jo. Pasal 16 jo. Pasal 53 jo. PP 40 / 1996 jo. Negara memberikan berbagai jenis hal  atas tanah yang terdiri dari
  1.  Hak individual yang bersifat perdata.
  2. Hak pengelolaan yaitu hak istimewa yang diberikan oleh negara pada instansi- instansi tertentu untuk dikelola dan diambil manfaat atasnya. 
  3. Tanah waqaf yaitu hak atas tanah yang semula merupakan hak primer ( HM, HGB, HGU, HP atau tanah girik ) dan kemudian diwaqafkan atau diserahkan oleh pemiliknya kepada badan keagamaan atau badan sosial lainnya untuk diwaqafkan. 
Hak - Hak individual yang bersifat perdata terdiri dari :  
1)           Hak Primer yaitu hak yang langsung diberikan oleh negara kepada pemegang haknya yang meliputi :
a)      Hak milik yang merupakan hak terkuat dan terpenuh dan bisa dimiliki turun temurun tanpa batas waktu
b)      Hak Guna Bangunan (HGB) hak yang diberikan oleh Negara untuk dapat mendirikan bangunan di atas tanah – tanah yang dikuasai oleh Negara dalam jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun.
c)       Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh Negara untuk mengolah / mengusahakan tanah – tanah tertentu minimal 5 ha dan biasanya untuk perkebunan dan pertanian
d)      Hak Pakai terdiri dari dua macam :
·         Hak pakai atas tanah Negara  yang dikuasai Negara langsung
·          Hak pakai atas tanah Negara yang memiliki nilai ekonomis
2)           Hak Sekunder ( Derivatif) yaitu hak yang timbul atau dibebankan di atas hak atas tanah yang sudah ada.
a)      Hak sekunder yang ditumpangkan di atas hak lain  yang memiliki derajat yang lrbih tinggi misal HGB/HGU/ Hak Pakai di atas tanah Hak Milik
b)      Hak Sewa di atas tanag Hak Milik/HGB/HG/ Hak Pengelolaa atas tanah Negara
c)       Hak Sewa atas tanah pertanian
d)      Hak membuka tanah dan memungut hasil hutan
e)      Hak usaha bagi hasil
f)       Hak menumpang
g)      Hak jaminan atas tanah




Referensi
https://irmadevita.com/2013/jenis-jenis-hak-atas-tanah-dan-pengaturannya/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar